Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.
Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.'
Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul Sempai Viral karena Dipenjara 14 Tahun Akibat Bunuh Kekasihnya, Begini Kabar Terbaru Lidya Pratiwi yang Sudah Berubah Nama Jadi Maria Eleanor
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR