Hanya saja, setelah kesepakatan tersebut malah muncul somasi kalau PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak boleh memakai nama 'Bensu' lagi.
"Dia putusan sepihak, itu punya dia, kita kaget, keterlaluan, dikasih kesempatan, malah diklaim punya dia," ucapnya.
Eddie menyebutkan kalau selama proses hukum perebutan merek dagang ini, Ruben Onsu sempat memenangkan sidang.
Ruben mengantongi kemenangan dari PN Jakarta Barat, padahal dikatakan Eddie kalau harusnya sengketa ini dibawa ke Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
"Kita diminta ganti rugi sekian, saya lupa angkanya," kata Eddie.
"10 M," timpal Stefanny.
Namun, setelah mengajukan banding sampai pada tahap kasasi, Eddie menuturkan kalau kliennya selalu memang.
"Kita banding, sampai ke MA menang kita," tukasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR