Nakita.id - Kasus sengketa merek dagang 'Bensu' masih menjadi sorotan publik.
Ruben Onsu yang selama ini diketahui menggunakan merek dagang tersebut untuk membuka usaha, rupanya bukan pemilik sah dan pemakai pertama.
Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, merek 'Bensu' adalah kepunyaan PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang mengeluarkan produk 'I Am Geprek Bensu'.
Melansir dari kanal Youtube 'KH Infotainment', kini terkuak asal muasal sengketa merek dagang Bensu, antara Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sudjono.
Salah satu pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Stefanny ditemani oleh kuasa hukumnya, Dr. Eddie Kusuma, SH, MH angkat bicara soal permasalahan ini.
"Selama ini kan tuding menuding, ada kw ada ini ada itu, dengan adanya putusan ini sudah jelas mana yang kw, kami itu enggak pernah ekspos sejak awal," kata Eddie Kusuma.
Eddie menjelaskan kalau di tahun 2017 silam, Stefanny mendirikan outlet pertama 'I Am Geprek Bensu'. Lantaran berteman dengan Jordi Onsu, mereka pun bekerja sama.
"Pertama dibuka di sana, menjelang buka itu saudara Jordi, adiknya Ruben Onsu sahabat beliau (Stefanny) juga, kan dekat, ngajak kerja sama," terang Eddie.
"Karena sudah ada orang (pekerja), dia (Jordi Onsu) menjadi manager operasional, dikasihlah," lanjutnya.
Selanjutnya, Jordi mengusulkan Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi alias brand ambassador 'I Am Geprek Bensu'.
"Ini kan polos orangnya (Stefanny), dikasih kesempatan, tahu-tahu tiga bulan kemudian dia lihat trennya naik besar, dari pertama sampai bulan Agustus sudah ada 40 outlet," beber Eddie.
"Ini kesempatan, dia klaim, Ruben Onsu klaim bahwa dia tidak mau bersama kita lagi," lanjutnya.
Pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian menawarkan bayaran lebih kepada Ruben Onsu, namun akhirnya disepakati pembagian keuntungan 50 persen dan 50 persen.
"Dia tanpa modal loh, itu yang disampaikan oleh Jordi, 50 50, akhirnya maulah kita," kata Eddie.
Hanya saja, setelah kesepakatan tersebut malah muncul somasi kalau PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak boleh memakai nama 'Bensu' lagi.
"Dia putusan sepihak, itu punya dia, kita kaget, keterlaluan, dikasih kesempatan, malah diklaim punya dia," ucapnya.
Eddie menyebutkan kalau selama proses hukum perebutan merek dagang ini, Ruben Onsu sempat memenangkan sidang.
Ruben mengantongi kemenangan dari PN Jakarta Barat, padahal dikatakan Eddie kalau harusnya sengketa ini dibawa ke Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
"Kita diminta ganti rugi sekian, saya lupa angkanya," kata Eddie.
"10 M," timpal Stefanny.
Namun, setelah mengajukan banding sampai pada tahap kasasi, Eddie menuturkan kalau kliennya selalu memang.
"Kita banding, sampai ke MA menang kita," tukasnya.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR