Instagram/ @nadiemmakarimofficial
Nadiem Makarim
"Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan," ujar Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Nadiem menjelaskan penggunaan
dana BOS pada saat pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020.
Peraturan tersebut tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.
Dana BOS yang dimaksud sendiri dapat digunakan terkait pembelian pulsa, paket data internet, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Tak hanya itu, dana BOS ini dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
KOMENTAR