Nakita.id - Selain mengumumkan pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga membahas soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nadiem Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan oleh setiap sekolah untuk menunjang kebutuhan di masing-masing sekolah.
"Kami memberikan relaksasi penggunaan dana BOS hingga 100 persen pada saat pandemi COVID-19 ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (15/06/20).
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengungkapkan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru memberikan kebebasan untuk kepala sekolah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.
Nadiem menilai kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan di sekolah.
"Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan," ujar Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Nadiem menjelaskan penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020.
Peraturan tersebut tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.
Dana BOS yang dimaksud sendiri dapat digunakan terkait pembelian pulsa, paket data internet, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Tak hanya itu, dana BOS ini dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor sendiri, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Namun hal tersebut belum termasuk mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
KOMENTAR