Nakita.id – Sengketa antara Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono masih terus bergulir.
Seperti diketahui, belum lama ini, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Geprek Bensu’.
Sementara itu, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku tergugat lah yang justru dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Meski telah dipukul telak, secercah harapan seolah muncul untuk Ruben Onsu.
Pasalnya, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ mengaku memberikan sejumlah tawaran pada Ruben untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi.
Mengutip dari Kompas.com, salah satu tawaran yang diberikan pihak ‘I Am Geprek Bensu’ adalah membeli nama merek dagang.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR