Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan yang dirasa sangat memberatkan dan membuatnya stres.
Sayangnya di tengah keputusasaan itu Edi kembali lepas tangan dan enggan membantu Aulia menyelesaikan masalah hutangnya.
Aulia pun berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bisa dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Hingga akhirnya, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Berdasarkan penyelidikan secara lanjut majelis hakim menilai Aulia Kesuma dan Kelvin terbukti melakukan pembunuhan berencana sadis yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Aulia dan Kelvin pun divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR