"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis dikutip dari Kompas.com
Namun, Kuasa hukumnya, Firman Candra menilai hukuman mati terlalu sadis untuk Aulia dan Kelvin.
Firman menyebut kedua ibu dan anak itu kini mengalami depresi hingga beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri.
"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat video call," kata Firman Candra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Aulia diketahui masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim dan mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR