Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/6/2020) Fahmi menuturkan ada sebuah fakta yang terungkap.
Fakta tersebut berisikan kesepakatan antara Nikita dengan pihak pelapor, yakni Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.
Fahmi menjelaskan, kesepakatan itu menerangkan bahwa laporan dengan tuduhan penganiayaan akan dicabut apabila Nikita juga membatalkan gugatan cerai.
Kemudian, Nikita sudah mencabut gugatannya karena ia yang telah meminta perpisahan.
Namun, laporan yang dibuat oleh Dipo Latief justru tak dicabut.
Maka dari itu, Fahmi menyebut laporan penganiayaan dibuat dengan sengaja dan berkaitan dengan rumah tangga mereka.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | youtube.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR