Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran iseng dan tak kuat menahan nafsu.
Pelaku mengaku sejak Minggu (21/6/2020), ditinggal pergi istri dan anaknya ke Bali.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin mengaku, masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP, tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum.
"Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami masih lakukan periksa dan pendalaman. Dari pengakuannya, pelaku ini mengaku iseng dan spontan melakukan aksi pelecehan tersebut.
Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, aksi begal pantat yang terekam kamera pengawas tersebut sempat viral di media sosial.
Source | : | tribun video |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR