Selain itu, kuota jalur zonasi yang hanya 40 persen dalam PPDB SMA juga dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 yang mewajibkan jalur zonasi harus paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.
Penjelasan Kemendikbud Terkait Permendikbud 44 tahun 2019
Dalam dialog dengan para orang tua, Sutanto menjelaskan bahwa dalam Permendikbud 44 tahun 2019 telah mensyaratkan minimal 50 persen untuk zonasi.
Calon peserta didik yang berada dekat dengan sekolah berhak mendapatkan jatah ini.
"Filosofi sekolah negeri itu kan menandakan bahwa pemerintah hadir memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Nah, sekolah negeri itu didahulukan untuk melayani masyarakat di daerah itu, misal sekolah di Jakarta Utara ya calon murid dari Jakarta Utara didahulukan, sisanya baru yang lebih jauh," ujar Sutanto.
Sementara jatah untuk afirmasi (keluarga tidak mampu) adalah 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen.
Kemudian sisanya adalah untuk jalur prestasi dan menyesuaikan dengan jatah jalur lainnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR