"Tiga hal itu yang sementara menjadi solusi yang kita tawarkan dan mereka cuma minta waktu untuk menghitung," tutur Sutanto.
Kemendikbud Jadi Jembatan Aspirasi Orang Tua Murid
Dalam pertemuan tersebut, salah satu orang tua murid menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah langsung menetapkan persyaratan PPDB berdasarkan usia.
Mereka meminta PPDB tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019.
"Memang di Permendikbud-nya seperti itu, usia itu terakhir, tapi yang dilakukan DKI Jakarta itu langsung ke batasan usia, jadi harus dibatalkan PPDB itu karena bertentangan dengan Permendikbud," ujar salah satu orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Sutanto memastikan Kemendikbud akan menjembatani aspirasi para orang tua.
"Kemendikbud akan menjembatani permasalahan orang tua murid dengan Disdik DKI Jakarta, yang mana hasil audiensi hari ini akan dibawa ke rapat Kemendikbud juga untuk ditindaklanjuti," kata Sutanto.
Pihak Kemendikbud akan terus proaktif dalam menjembatani aspirasi para orang tua murid agar bisa menemukan solusi atas polemik PPDB ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polemik Penerimaan Siswa Baru DKI Jakarta Kini Dapatkan Solusi"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR