Sutanto mengatakan bahwa Permendikbud tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengatur secara detail melalui Petunjuk Teknis PPDB masing-masing daerah.
Pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah tiga jalur utama dalam PPDB, selama tidak di bawah batas minimal.
Umur Bukan Syarat Utama
Sementara menurut Sutanto untuk persyaratan usia adalah syarat berikutnya dalam Permendikbud tersebut. Ia menegaskan bahwa syarat utama adalah empat jalur tadi.
"Itu patokan pertama yang akan dipakai, umur itu syarat berikutnya. Jadi syarat utama itu tadi empat hal itu," tegas Sutanto.
Solusi Polemik PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta
Menurut Sutanto, pihaknya telah memberikan solusi kepada Kepala Disdik DKI Nahdiana tentang polemik PPDB DKI ini pada Jumat (26/6/2020) lalu.
Solusi pertama adalah menambahkan jumlah siswa dalam satu kelas, misal dalam satu kelas SMA idealnya 36 siswa maka akan ditambahkan menjadi 40 orang.
Kedua, menambahkan jumlah ruang kelas dengan jumlah siswa ideal sehingga siswa dapat otomatis ditambahkan dalam kelas tersebut.
Ketiga, mengalihkan siswa yang tidak tertampung dalam PPDB DKI Jakarta masuk ke sekolah swasta dengan bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR