Menurut dia, orang tua pengantin perempuan telah lama bercerai, dan pengantin berisial S tersebut tinggal bersama sang ayah.
Ketika pernikahan dilangsungkan, pihak keluarga hanya memberi tahu tanggal pernikahan tanpa mengabarkan jam akad nikah.
"Jadi harinya sudah sepakat dari awal, cuma pada saat akad ijab kabul itu RT-nya (yang merupakan keluarga pengantin) sedikit ceroboh, keluarga dari ibu perempuan tidak dikasih tahu jamnya, itu yang tidak terima," kata Mustiadi.
Ia mengatakan kalau perangkat RT tidak tahu menahu tentang hal tersebut.
Meski gagal menikah di musala, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan di rumah mempelai laki-laki.
Mereka dinikahkan wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR