Nakita.id - Pernikahan seharusnya menjadi hari paling membahagiakan untuk mempelai pria dan wanita.
Tidak lain karena mereka akan memasuki fase baru kehidupan sebagai suami istri.
Namun, ada pula kisah pernikahan yang justru berakhir dengan keributan.
Melansir dari Kompas.com, belum lama ini beredar sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu mengamuk di acara pernikahan.
Ibu berinisial S tersebut, merupakan warga Desa Sugian, Kecamatan Sambelie, Lombok Timur.
Video berdurasi empat menit yang viral Kamis (9/7/2020) itu memperlihatkan pasangan MR dan S duduk berdampingan di depan penghulu.
Raut wajah tegang pun tergores di wajah pengantin pria ketika akan mengucapkan ijab kabul.
Ketika akad nikah akan dilangsungkan, seorang ibu memakai kerudung biru masuk ke musala tempat ijab kabul dilangsungkan.
"Stop, Bapak," kata ibu itu sambil menunjuk kedua pengantin dan penghulu.
Beberapa warga yang menghadiri pernikahan langsung berdiri dan menghentikan aksi ibu tersebut.
Seorang ibu mengenakan baju merah muda tampak menarik ibu yang baru datang itu dan membawanya keluar.
Hanya saja, ibu berkerudung biru itu nekat menerobos masuk hingga keributan tidak terelakkan.
Alhasil, pernikahan pasangan pengantin ini harus ditunda.
Menurut keterangan Kepala Desa Sugian, Lalu Mustiadi, menyebutkan kalau ibu berkerudung biru tersebut adalah orang tua mempelai wanita.
"Iya sempat ngamuk-ngamuk si ibunya kemarin," kata Mustiadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Alasan mengamuk sang ibu sendiri adalah karena tidak mengetahui secara pasti jadwal pernikahan anak perempuannya.
Menurut dia, orang tua pengantin perempuan telah lama bercerai, dan pengantin berisial S tersebut tinggal bersama sang ayah.
Ketika pernikahan dilangsungkan, pihak keluarga hanya memberi tahu tanggal pernikahan tanpa mengabarkan jam akad nikah.
"Jadi harinya sudah sepakat dari awal, cuma pada saat akad ijab kabul itu RT-nya (yang merupakan keluarga pengantin) sedikit ceroboh, keluarga dari ibu perempuan tidak dikasih tahu jamnya, itu yang tidak terima," kata Mustiadi.
Ia mengatakan kalau perangkat RT tidak tahu menahu tentang hal tersebut.
Meski gagal menikah di musala, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan di rumah mempelai laki-laki.
Mereka dinikahkan wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR