Nakita.id - Setelah ditutup sejak bulan Maret, sejumlah bioskop direncanakan kembali dibuka pada 29 Juli 2020 mendatang.
Hal tersebut pun sudah mendapatkan izin dari pemprov DKI Jakarta saat diberlakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 6-16 Juli 2020.
Namun para pengelola bioskop di Jakarta dan se-Indonesia kompak mulai membuka kembali pada 29 Juli 2020 .
Alasannya, pihak bioskop perlu waktu untuk menyiapkan segala kebutuhan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat usahanya.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Yang berisi tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Rencana dibukanya bioskop pada 29 Juli mendatang, juga seiring dengan keluarnya pernyataan terbaru WHO yang menyebutkan bahwa virus corona dapat menyebar melalui udara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR