Apa Bedanya? Ketahui Istilah Pengganti untuk Sebutan PDP, ODP, dan OTG Pasien Covid-19 yang Resmi Dirombak Total oleh Menteri Kesehatan
Nakita.id - Wabah virus corona masih belum mereda sepenuhnya di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri setiap harinya selalu memberikan kabar terkini mengenai penanganan Covid-19 di Tanah air.
Biasa mendengar Achmad Yurianto menggunakan istilah PDP, ODP, dan OTG untuk mengumumkan pasien Covid-19? Kini sebutan tersebut dirombak total, Moms.
Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk menggolongkan pasien yang terpapar virus corona.
Baca Juga: Usai Pesta Wisuda, 25 Dokter di Solo Dinyatakan Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Akui Lepas Kontrol
Dilansir dari Wartakota, istilah yang sudah akrab di telinga warga Indonesia itu diganti.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).
Lantas, diganti dengan istilah apa ya?
Baca Juga: Agar Si Kecil Selalu Terapkan Protokol Kesehatan, Ajari dengan Cara Ini Moms
Dikutip dari lembaran Kepmenkes (14/7/2020), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.
Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.
Dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimtomatik).
Kasus suspek
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus probable
Sedangkan, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Kasus konfirmasi
Seseorang yang termasuk dalam kategori ini yaitu apabila sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi masih dibagi menjadi dua, di antara sebagai berikut:
Baca Juga: Selain Menular Lewat Udara Gugus Tugas Sebut Covid-19 Bisa Menyerang di Tempat-tempat Ini
- Simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau kasus konfirmasi tanpa gejala.
Kontak erat
Seseorang yang termasuk ke dalam kontak erat yaitu yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi virus corona.
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter, dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable (salaman, pegangan tangan, dan lain-lain).
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Perlu diketahui pada ada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Baca Juga: Tetap Lakukan Olahraga di Luar Rumah Saat Masa Pandemi, Hal Ini Menurut WHO yang Harus Diperhatikan
Kemudian, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Artikel ini sudah tayang di GridHITS.id dengan judul: Sudah Ketuk Palu! Sekarang Sebutan PDP, ODP, dan OTG Pasien Corona Tak Lagi Digunakan dan Dirombak Total Ganti Pakai Istilah Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR