Nakita.id - Sejak pemerintah menetapkan batas atas biaya rapid test, hal ini seolah menjadi angin segar.
Pasalnya, biaya rapid test dinilai mahal dan memberatkan bagi masyarakat yang melakukan rapid mandiri.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yakni Tri Hesty Widyastoeti mengatakan bila biaya tersebut sudah disepakati.
"Besaran biaya Rp150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020 mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Murah atau Mahal Moms?
Biaya tersebut sudah meliputi alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, hingga biaya jasa layanannya.
Meski demikian, Kemenkes memang belum menetapkan sanksi nyata bagi pelanggar penetapan batas harga tersebut.
Saat biaya rapid test bisa dibilang murah karena sudah ditetapkan, nyatanya Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi kasus virus corona ( Covid-19).
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR