Menurut Alief harta yang diperoleh bersama-sama setelah menikah adalah harta bersama.
Yang jika pasangan suami istri bercerai harus dibagi menjadi dua.
"Semua harta yang diperoleh itu setelah pernikahan itu adalah harta bersama harus dibagi dua gitu kan," kata Alief.
Baca Juga: Disebut Klepek-klepek dengan Rayuan Gombal Sang Gladiator Cinta, Jenita Janet Akui Tak Mau Tutup Mata Soal Borok Vicky Prasetyo: 'Aku Tetap Waspada'
Menyebut jika aset Jenita Janet sudah cukup banyak, Alief menuntut apa yang harus jadi miliknya.
"Asetnya Janet sendiri udah cukup banyak ya, saya juga gak aneh-aneh kok gak berlebihan," ujar Alief.
Lantang tuntut apa yang harus menjadi miliknya, kuasa hukum Alief pun angkat suara.
Baca Juga: Jenita Janet Beberkan Isi Hatinya Pasca Bercerai dari Suami, Akui Sempat Down dan Hilang Arah: 'Titik Terendah Aku'
Marlonsius mengatakan jika suami juga berhak mendapatkan harta bersama yang didapat saat masih menjadi suami istri.
"Permasalahan harta bersama atau harta gono-gini ini memang merupakan hak ya, sesuai dengan kompilasi hukum islam bahwa mantan suami atau mantan istri berhak untuk menuntut seluruh harta selama perkawinan," ujar Marlonsius.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR