Mengutip Kompas, Erick Thohir menyebutkan saat ini program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.
Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menjanjikan bantuan akan bisa dinikmati para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada bulan September 2020.
Adapun yang menjadi persyaratan untuk bisa menerima bantuan ini antara lain harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Erick.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR