Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Bantuan yang akan diterima para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Sistem pembagian bantuan ini akan diberikan per dua bulan.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR