Nakita.id - Kabar gembira bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Pasalnya saat ini pemerintah tengah merencanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Orang kepercayaan Joko Widodo yang ditunjuk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir menyebutkan program ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
Seperti diketahui bersama pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia sangat tidak stabil.
Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 ini mengalmi penurunan sebesar 5,32 persen.
Untuk itu, pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta demi mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Bantuan yang akan diterima para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Sistem pembagian bantuan ini akan diberikan per dua bulan.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Mengutip Kompas, Erick Thohir menyebutkan saat ini program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.
Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menjanjikan bantuan akan bisa dinikmati para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada bulan September 2020.
Adapun yang menjadi persyaratan untuk bisa menerima bantuan ini antara lain harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Erick.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR