Nakita.id - Saat jenazah penderita Covid-19 meninggal, tak boleh ada keluarga atau kerabat yang mengurus jenazahnya.
Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona.
Bahkan, jika ada yang melanggar protokol Covid-19, maka bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Beredar Kabar Covid-19 Dapat Menyebar Melalui Rambut, Lantas Begini Jawaban Ahli Soal Hal Ini
Seperti AS, warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.
Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.
Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.
Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR