Nakita.id - Bulan Agustus pemerintah digadang-gadang menggelontorkan lagi bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan subsidi upah ditujukan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta setiap bulannya.
Dikabarkan sebelumnya, setiap karyawan swasta yang terdaftar akan mengantongi Rp600 ribu selama empat bulan.
BSU akan ditransfer ke rekening bank karyawan selama dua bulan sekali.
Dengan begitu, besaran uang yang akan diterima selama dua bulan yaitu Rp1,2 juta.
Tentu kabar baik itu ditunggu banyak orang.
Bagaimana tidak, dijelaskan kalau BSU akan dikucurkan pada Selasa (25/8/2020).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR