Bagi karyawan swasta yang memenuhi kriteria tetapi belum menerima subsidi gaji, tak perlu khawatir!
Karena subsidi gaji ini akan diberikan secara bertahap, selama bulan Agustus atau paling lambat September 2020.
Kemnaker juga telah merilis skema penyaluran subsidi gaji melalui bank penyalur.
Mengutip dari Kompas.com, setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp600 ribu per-bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp2,4 juta.
Sementara proses penyalurannya dari bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Instagram,kontan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR