Nakita.id - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya subsidi gaji bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta cair per-hari ini, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan adanya subsidi gaji berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diterima karyawan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Mengutip dari Kompas.com, karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan melalui bank penyalur.
Ada pun, proses penyalurannya melalui bank penyalur atau bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Dan hari ini Kamis (27/8/2020), akun Instagram @kemnaker, mengumumkan bila subsidi gaji tahap pertama mulai dicairkan.
"Asyik.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap I Cair," tulis akun @Kemnaker.
Mengutip dari Kontan.co.id, subsidi gaji bagi karyawan swasta memang mulai dicairkan pada Kamis (27/8/2020) ini.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020), mengutip dari Kontan.co.id.
Kini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer dana BLT Rp600 ribu tahap pertama.
Rencananya bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai akhir Agustus ini.
Nantinya proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," kata Ida Fauziah.
Skema Penyaluran
Bagi karyawan swasta yang memenuhi kriteria tetapi belum menerima subsidi gaji, tak perlu khawatir!
Karena subsidi gaji ini akan diberikan secara bertahap, selama bulan Agustus atau paling lambat September 2020.
Kemnaker juga telah merilis skema penyaluran subsidi gaji melalui bank penyalur.
Mengutip dari Kompas.com, setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp600 ribu per-bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp2,4 juta.
Sementara proses penyalurannya dari bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima.
Source | : | Kompas.com,Instagram,kontan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR