Nakita.id - Setelah bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp600 ribu, pemerintah kembali akan mengucurkan dana Rp500 ribu per kepala keluarga.
Hal ini sudah diajukan oleh Kementrian Sosial kepada Kementrian Keuangan.
Bantuan langsung tunai ini diberi nama BST atau bantuan sosial tunai.
Nah, BST ini diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.
Siapa yang akan menerima BST?
Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan siapa saja yang berhak atas BST ini.
BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.
Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).
Mensos Juliari juga berpesan bahwa bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat atau keluarga yang terdampak virus corona secara material.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR