Nakita.id - Belakangan ini pemerintah getol memberikan bantuan subsidi upah bagi kelas pekerja di Indonesia.
Terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta.
Subsidi upah sebesar Rp600 ribu ditujukan pada karyawan dengan penghasilan per bulan kurang dari Rp5 juta.
Pembagian subsidi upah tersebut dilakukan dua tahap selama empat bulan.
Dengan begitu, setiap dua bulan sekali karyawan swasta yang akan mengantongi kucuran subsidi upah sebanyak Rp1,2 juta.
Namun demikian, rencana launching BSU karyawan swasta yang harusnya jatuh di tanggal 25 Agustus 2020 justru diundur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR