"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat hisap kemudian ada korek api, ini keterkaitan semuanya," papar Yusri.
Yusri menjelaskan, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (04/09/20) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu-sabu satu klip," ujarnya.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Polisi berhasil menemukan alat hisap berupa bong dan korek api yang biasa digunakan di rumah Reza Artamevia.
Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia telah menggunakan narkoba sejak empat bulan terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19 ini yang memang di rumah saja," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya mengamankan Reza Artamevia bersama dua rekannya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR