Untuk itu, pada Jumat (18/9/2020) ini Indonesia, bersama dengan dunia, memperingati untuk pertama kalinya, “Hari Kesetaraan Upah Internasional”.
Hari internasional ini menandai komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, lebih dari 60 tahun lalu.
Pentingnya kesetaraan upah bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan bernilai sama tidak mengalami perubahan.
“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja.
Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” ujar Menteri Ida.
Baca Juga: Diskriminasi Terhadap Perempuan Marak Terjadi dalam Film, Begini Hasil Penelitiannya
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR