Namun, Lidya Pratiwi dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya itu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara, Lidya Pratiwi dinyatakan bebas pada 24 November 2018.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Munculnya Uban Bisa Dicegah Hanya dengan Melakukan Kebiasaan Ini
Ia kemudian memutuskan untuk mengganti nama menjadi Maria Eleanor.
"Ya memang nggak cocok dan yang pasti tentunya mau ada perubahan lah yang lebih baik,"
"Ya bagaimana ya, memang berat sih memikul nama yang lama itu," kata Lidya Pratiwi yang kini berubah nama menjadi Maria Eleanor.
Ia pun berharap nama barunya kini mampu membawa perubahan yang lebih baik.
Lidya Pratiwi berharap dengan nama barunya dia bisa menjalani hidup lebih ringan dan hati-hati seperti nama yang disandangnya sekarang.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR