Nakita.id - Ancaman virus corona yang mewabah di Indonesia belum usia.
Karenanya, masyarakat Indonesia wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jika sampai melanggar, beberapa daerah menetapkan hukuma atau denda.
Di era adaptasi kebiasaan baru, protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan memakai masker saat di luar rumah.
Menurut WHO memakai masker adalah salah satu cara paling efektif dalam mengurangi resiko penyebaran virus corona.
Namun masker yang digunakan juga tidak sembarang masker.
Masker scuba dan buff sangat tidak dianjurkan karena dinilai tidak bisa bisa mengurang berpengaruh untuk menangkan virus corona.
Hal tersebut mendasari pemerintah mengeluarkan edaran resmi tentang masker standart nasional Indonesia.
Masker SNI ini berbentuk seperti masker kain pada umumnya namun telah memenuhi standar dari pemerintah.
Dalam Standardisasi tertulis dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR