Namun menjadi berbeda untuk Moms yang ada dalam keadaan darurat seperti pendarahan, ketuban pecah dini, kejang bisa langsung di bawa ke rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan
Dalam kasus darurat seperti ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan, dan regional rumah sakit.
Selain itu ada juga faktor lainnya seperti tingkat keparahan medis dan juga kepemilikan rumah sakit.
Baca Juga: Selain Kelainan Jantung Ini Kondisi Medis Lain yang Haruskan Wanita Hamil Lakukan Persalinan Caesar
Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Moms pasti akan mendapatkan perawatan dengan prosedur yang berlaku dan juga bebas biaya.
Jika Moms masih dikenakan biaya tambahan maka bisa melaporkan langsung ke nomor bantuan BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR