Inilah Biaya Persalinan Terbaru 2020 BPJS Kesehatan dan Prosedurnya yang Mudah untuk Diikuti
Nakita.id - Moms sedang mencari informasi soal biaya persalinan terbaru tahun 2020 dengan BPJS Kesehatan?
Bukan hanya biaya persalinan terbaru saja yang perlu Moms ketahui, melainkan juga prosedurnya ketika ke fasilitas kesehatan.
Belum lagi jika Moms mengalami gangguan ketika ingin melahirkan seperti ketuban pecah dini dan lainnya.
Melansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, biaya persalinan terbaru tahun 2020 secara normal adalah:
Baca Juga: Bagaimana Proses Melahirkan Caesar? Ini Penjelasan Dokter Obgyn dari Awal Sampai Selesai
- Rp 700.000 untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan.
- Rp 800.000 untuk persalinan normal yang dilakukan oleh dokter.
- Rp 950.000 untuk persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned.
Lalu bagaimana prosedurnya?
Datangi FKTP atau rumah sakit
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, Moms yang peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP itu seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP yang dipilih kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika sudah melewati pemeriksaan rutin, untuk Moms yang akan melahirkan secara normal tanpa gangguan bisa langsung ke FKTP terdekat.
Baca Juga: Cara Mempercepat Pembukaan Persalinan yang Tidak Melelahkan, Mau Coba?
Moms tak perlu khawatir, untuk persalinan seperti ini tidak perlu lagi yang namanya rujukan, cukup datang langsung saja.
Jika ada Moms yang datang lalu dinyatakan memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, itu akan dirujuk.
Moms akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang lebih memumpuni.
Baca Juga: Wanita Hamil Riskan Terkena Virus Corona, Ini Persiapan Persalinan Caesar Saat Pandemi Covid-19
Namun menjadi berbeda untuk Moms yang ada dalam keadaan darurat seperti pendarahan, ketuban pecah dini, kejang bisa langsung di bawa ke rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan
Dalam kasus darurat seperti ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan, dan regional rumah sakit.
Selain itu ada juga faktor lainnya seperti tingkat keparahan medis dan juga kepemilikan rumah sakit.
Baca Juga: Selain Kelainan Jantung Ini Kondisi Medis Lain yang Haruskan Wanita Hamil Lakukan Persalinan Caesar
Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Moms pasti akan mendapatkan perawatan dengan prosedur yang berlaku dan juga bebas biaya.
Jika Moms masih dikenakan biaya tambahan maka bisa melaporkan langsung ke nomor bantuan BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR