Menteri PPPA Wajibkan Setiap Perusahaan Punya Day Care, Ini Manfaatnya untuk Para Karyawan Serta Pengusaha
Nakita.id - Ada sekitar 80 juta penduduk Indonesia yang masih berusia anak atau di bawah 18 tahun.
Mengingat hal tersebut, hak anak wajib dipenuhi dan didukung tumbuh kembangnya.
Pada dasarnya pemenuhan hak anak sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Pilih Day Care atau Baby Sitter? Ini Dia Kekurangan dan Kelebihannya!
"Anak adalah investasi, jadi sudah tugas bersama," ujar Lenny N. Rosalin selaku Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak pada acara virtual yang bertemakan 'Day Care Ramah Anak yang Mendukung Peningkatan Profuktivitas Kerja', Kamis (08/10/2020).
Hak anak sering kali kurang terpenuhi bahkan tumbuh kembangnya menjadi kurang diperhatikan pada saat orang tuanya harus tetap bekerja.
Hal tersebut lah yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sejak Masuk Day Care, Anak Jadi Sering Batuk Pilek
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR