"Terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama jakarta selatan tanggal 2 November 2020," ungkapnya.
Bukan Ratu Felisha melainkan suaminya lah yang terlebih dulu mengajukan gugatan cerai tersebut.
"Suaminya yang mengajukan permohonan gugatan cerai talak, yang mengajukan Ari Pujianto dalam hal ini memberi kuasa ke Romi Hidayat, SH yang beralamat di Cipete Jakarta Selatan," jelasnya.
Meski begitu, masih belum diketahui apa alasan keduanya memutuskan untuk berpisah.
Pihak humas PA Jakarta Selatan mengaku belum tahu apa alasan adanya gugatan cerai dari suami Ratu Felisha itu.
"Mengenai alasan-alasan perceraian tidak bisa kami sampaikan," lanjutnya.
Sidang cerai perdana Ratu Felisha dan Ari Pujianto akan digelar pada 19 November mendatang.
Humas PA Jakarta Selatan mengatakan kedua belah pihak harus datang tanpa diwakilkan saat sidang perdana nanti.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR