Namun setelah jaksa mengajukan banding, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Aa Gatot.
Gatot Brajamusti kemudian dilaporkan seorang wanita berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Baca Juga: Berikut Manfaat Luar Biasa Bila #AyahSIAP Memeluk Buah Hati yang Sedang Tertidur Lelap
Baca Juga: Bukan Barang Bermerek, Amanda Manopo Rela Memberikan Ini Hingga Buat Billy Syahputra Terkejut
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Setelah kasus narkoba dan tindak asusila, Gatot Brajamusti kembali dijerat dengan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR