Kabar Duka, Gatot Brajamusti yang Masih Menjalani Hukuman Penjara Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Nakita.id - Kabar duka datang dari mantan ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti.
Gatot Brajamusti atau yang biasa disapa Aa Gatot menghembuskan napas terakhirnya di usia 58 tahun.
Kabar meninggalnya Gatot Brajamusti ini pun dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Iya betul ( Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).
Rika menjelaskan Gatot Brajamusti mengeluhkan sakit hingga kemudian harus dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Diketahui, Gatot Brajamusti memiliki riwayat hipertensi dan gula darah tinggi.
Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak Gatot Brajamusti, Suci Patia.
"Iya betul (meninggal dunia)," ucapnya.
Selaras dengan keterangan sebelumnya, Suci menyebut kalau sang ayah memiliki riawayat penyakit gula darah.
"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.
Gatot Brajamusti sendiri meninggal dunia saat masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Atas tiga kasus yang menjeratnya, Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman penjara 20 tahun lamanya.
Masih mengutip dari Kompas.com, pada tahun 2017 lalu, Gatot Brajamusti terjerat kasus narkoba.
Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda 1 milar.
Namun setelah jaksa mengajukan banding, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Aa Gatot.
Gatot Brajamusti kemudian dilaporkan seorang wanita berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Baca Juga: Berikut Manfaat Luar Biasa Bila #AyahSIAP Memeluk Buah Hati yang Sedang Tertidur Lelap
Baca Juga: Bukan Barang Bermerek, Amanda Manopo Rela Memberikan Ini Hingga Buat Billy Syahputra Terkejut
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Setelah kasus narkoba dan tindak asusila, Gatot Brajamusti kembali dijerat dengan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR