Nakita.id - Beberapa saat lalu Millen Cyrus sempat membawa kabar mengejutkan usai ditangkap oleh polisi.
Keponakan Ashanty tersebut ditangkap karena penyalah gunaan bahan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, Millen sempat diamankan polisi dan dikabarkan akan masuk sel tahanan pria.
Pasalnya meski perawakannya menyerupai wanita, tetapi jenis kelamin di KTPnya masihlah seorang pria.
Mendengar sang anak terjerat kasus narkoba, kesehatan ibunda Millen pun dikabarkan menurun.
Melihat sang anak bakal mendekam di dalam penjara, sang ibunda pun tidak tinggal diam.
Tampaknya Millen tak akan jadi masuk sel tahanan pria.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi menyebutkan Millen akan dipindahkan dari tahanan Polser Pelabuhan Tanjung Priok.
Millen akan dipindahkan ke Badan narkotika nasional Kota Jakarta Utara untuk menjalani rehabilitas.
"Iya kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk asesmen rehab," kata Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media sesuai yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/11/2020).
Rupanya pemindahan Millen untuk dilakukannya rehabilitas merupakan permintaan dari keluarganya.
Permintaan tersebut berasal dari sang ibunda yang kemudian diteruskan oleh saudaranya.
"Jadi ibunya menyampaikan ke saudaranya, kemudian disampaikan ke kami meminta untuk MC direhab," ucapnya.
Menurut Rezha, permintaan keluarga Millen Cyrus soal rehab adalah hal yang wajar.
Sebab, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Rezha menilai kalau keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi dengan proses asesmen, agar diketahui seberapa jauh tingkat ketergantubgan narkobanya.
"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh di rehab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR