Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.
Tersangka berjumlah dua orang yaitu sepasang suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
Keduanya berperan sebagai muncikari yang sudah setahun menjalani bisnis prostitusi artis.
Dari prostitusi yang melibatkan ST dan SH, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Dijamin Bikin Lidah 'Bergoyang', Ini Resep Simple Bikin Mi Rumahan Super Sehat dan Enak
Sementara artis ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.
Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR