Hal ini dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang diterima kejaksaan pada (3/12/2020) lalu masih belum lengkap.
Kejaksaan mengembalikan berkas pada penyidik agar bisa dilengkapi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
Baca Juga: Katakan Selamat Tinggal Pada Sakit Punggung, Siapa Sangka Cara Sederhana Ini Bisa Jadi Solusi Redakan Nyeri di Punggung
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (08/12) seperti dikutip dari Nova.id dari Tribunnewsmaker.
Nirwan menjelaskan kalau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yelah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti kasus video panas mirip Gisel.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Source | : | Nova.ID,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR