Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
Baca Juga: Jaga Tubuh Tetap Sehat dengan Tambahkan 10 Jenis Makanan Ini ke Dalam Menu Harian Moms, Catat Yuk
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Source | : | Nova.ID,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR