Update Terbaru Kasus Video Panas Mirip Gisel, Kejaksaan Disebut Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik, Terungkap Alasannya
Nakita.id - Kasus video panas mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel masih ramai menjadi bahasan publik.
Selain karena masih dalam tahap pemeriksaan, banyak yang penasaran dengan keaslian video tersebut.
Apalagi setelah Gisel dipanggil sebagai saksi dalam kasus video berdurasi 19 detik tersebut.
Baca Juga: Sudah Tiba di Tanah Air, Begini Keterangan Soal Efektivitas Vaksin Sinovac untuk Tangkal Covid-19
Baru-baru ini, ada perkembangan kasus video panas mirip Gisel, yakni berkas perkara justru dikembalikan oleh kejaksaan.
Berkas perkara yang dimaksud adalah mengenai dua tersangka yang sudah ditahan karena menyebarkan video porno mirip Gisel.
Kejaksaan DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) kemarin.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang diterima kejaksaan pada (3/12/2020) lalu masih belum lengkap.
Kejaksaan mengembalikan berkas pada penyidik agar bisa dilengkapi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
Baca Juga: Katakan Selamat Tinggal Pada Sakit Punggung, Siapa Sangka Cara Sederhana Ini Bisa Jadi Solusi Redakan Nyeri di Punggung
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (08/12) seperti dikutip dari Nova.id dari Tribunnewsmaker.
Nirwan menjelaskan kalau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yelah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti kasus video panas mirip Gisel.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
Baca Juga: Jaga Tubuh Tetap Sehat dengan Tambahkan 10 Jenis Makanan Ini ke Dalam Menu Harian Moms, Catat Yuk
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Nova.ID,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR