Misalnya, kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke Google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana. Cara menghapusnya, ya Google yang harus menutupnya," jelas Agus.
Lebih lanjut, ia membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan data pada ponsel yang telah hilang.
Agus mengatakan, jika untuk kepentingan tertentu, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak data yang telah terhapus itu, baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.
"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya. Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan.
Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka. Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu, tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," pungkasnya.
Wah, kita tunggu saja kelanjutan kasus video syur mirip Gisel ini ya, Moms.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR