Penjelasan Sunan Kalijaga tersebut terekam di kanal YouTube Indosiar pada Rabu (16/12/2020).
"Kami bersyukur alhamdulillah, laporan dari saudari yang berinisial A yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan.
"Alhamdulillah, kemarin Vicky disurati secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Dalam surat tersebut disampaikan dihentikannya atas dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisal A," jelas Sunan Kalijaga.
Menyoal diberhentikan laporan terhadap Vicky Prasetyo, kuasa hukum Angel Lelga juga berkomentar.
"Responsnya tetap baik-baik saja, tetap menghormati setiap kebijakan, setiap keputusan yang diambil oleh penyidikan dalam perkara yang kami laporkan," tukas Rudi Kabunang.
Baca Juga: Keceplosan Ungkap Isi Hatinya, Kalina Ocktaranny Sebut Konsep Prewed dengan Vicky Prasetyo Aneh
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR