Per 20 November 2020 lalu, kepolisian secara resmi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang menjerat pembawa acara Vicky Prasetyo.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Eri Kertanegara dan Sunan Kalijaga.
“Alhamdulilah Vicky disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisial A,” ucap Sunan Kalijaga dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).
“Jadi per tanggalnya 20 November secara resmi. Jadi, perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terkonfirmasi bahwa klien kami sudah mendapat Surat penghentian Perkara,” kata Eri Kartanegara menimpali.
Mengetahui hal tersebut, Vicky Prasetyo pun ancang-ancang untuk melaporkan balik Angel Lelga.
“Dan tentunya apa yang disampaikan, kita berbagi rasa, apa yang dirasakan klien kami akan ada upaya-upaya hukum lain,” kata Eri Kartanegara.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR