Kuasa hukum Putri dan Rizky menjelaskan bahwa Teddy benar sudah datang ke bank tersebut terlebih dahulu sebelumnya.
Tetapi pihak Putri tidak tahu apa saja yang dilakukan Teddy ketika mengunjungi deposit boks yang berisikan dokumen harta warisan Lina tersebut.
"Kita tidak tahu apakah ada barang yang diambil atau tidak yang jelas Pak Teddy sudah pernah lebih dulu datang ke bank ke deposit boks untuk melihat dan membuka deposit boks itu," jelasnya.
Membenarkan ucapan kuasa hukumnya, Rizky Febian pun membela sang adik yang tengah dituduh diam-diam mengambil harta warisan ibunya.
"Sebelum Putri ada kegiatan untuk datang ke bank ke tempat deposit itu dari pihak bank bilang sudah ada 2 kali aktivitas Pak Teddy datang ke bank tersebut," jelas Rizky pada kesempatan yang sama.
Dan diakui Rizky bahwa surat kuasa yang seharusnya berada di dalam deposit boks tersebut pun menghilang saat Putri memeriksa.
"Setelah Putri ada kegiatan ke sana yang namanya surat kuasa itu tidak ada itu satu yang pastinya jadi pertanyaan buat kita," ujar Rizky.
Kuasa hukum Rizky dan Putri pun kembali menegaskan bahwa harta warisan Lina bukanlah ada setelah pernikahan mendiang dengan Teddy.
Kuasa hukum menegaskan juga bahwa harta warisan Lina dibeli oleh Sule saat masih menikah dan diberikan untuk mendiang.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR