Kemudian Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhum termasuk perhiasan," kata Bahyuni saat konferensi pers di Bandung, di kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Sabtu (19/12/20).
Dia mengatakan, saat itu Teddy mengaku dihadapan Putri bahwa ia tidak memiliki hak atas harta tersebut.
"Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Putri yang menurut beliau itu katanya silahkan mau simpan di mana, apakah mau di Tambun atau dimana. Kemudian ternyata disiapkan Deposit Box yang ada di Bank swasta Bandung," jelasnya.
Selain sudah menandatangani surat kuasa, Putri Delina menilai dokumen-dokumen dan aset tersebut sudah sangat jelas milik Lina yang diperuntukkan untuk anak-anaknya.
Bahkan, sebelum Putri mengosongkan deposit box, pihaknya menemukan bahwa Teddy sempat datang ke bank dan membuka deposit box tersebut sebanyak dua kali.
"Teddy kesana lebih dulu untuk mengambil barang tertentu yang tidak jelas, yang jelas Pak Teddy sudah lebih dulu datang kesana untuk melihat dan membuka deposit box. Itu informasi yang kami terima dari Putri," jelasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR