Aturan pemberlakukan surat negatif rapid test antigen ini berlaku pada 19 Desember, menurut Satgas Covid-19.
Akan tetapi, Kemenhub memastikan adanya perbedaan yakni kewajiban wajib tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Yang artinya, masyarakat Jakarta yang melancong ke luar kota untuk merayakan liburan akhir tahun tetap harus memiliki surat negatif rapid test antigen.
Meski demikian, surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub hanya fokus pada perjalanan ke Jakarta melalui udara alias pesawat, dan kereta api jarak jauh.
Melansir dari Kompas.com, inilah rangkuman syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta, baik via pesawat maupun kereta jarak jauh.
Baca Juga: Sempat Berada di Antara Hidup dan Mati, Seorang Dokter Bedah Berhasil Sembuh Lawan Covid-19
Baca Juga: Harus ke Dokter Gigi Tapi Khawatir karena Masih Masa Pandemi Covid-19? Ini Tips Aman
Pesawat
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko telah menerima dua surat edaran masing-masing dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Dalam edaran tersebut, tertulis bahwa seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa, via udara dan kereta wajib memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.
Hasil tes bisa digunakan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Meski demikian, apabila berada di Bandara Soetta hanya sebatas transit dan tujuan akhirnya di luar Jawa, maka hasil rapid test antibodi boleh digunakan, dengan catatan yakni penumpang tidak meninggalkan area bandara.
Hidupkan Ramadanmu dengan Berbagi Paket Hidangan Buka Puasa yang Ditemani Teh Manis Hangat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR