Nakita.id - Pemerintah Indonesia terus mengeluarkan aturan baru mengingat penyebaran Covid-19 makin meluas.
Meski tak seketat awal pandemi, pemerintah terus berjibaku memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya bagi masyarakat yang akan atau telah melakukan perjalanan jauh.
Masyarakat DKI Jakarta pada dasarnya tak dilarang bepergian keluar kota, akan tetapi pemerintah setempat menetapkan beberapa aturan terkait aturan keluar masuk Jakarta.
Sejak beberapa waktu lalu, muncul kebijakan diberlakukannya surat negatif rapid test antigen bagi pelancong atau masyarakat yang akan kembali ke Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah DKI Jakarta saat ini memfouskan kewajiban menyertakan hasil negatig rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan.
Hal ini akhirnya dikeluarkannya surat edaran dari Kemenenterian Perhubungan yang isinya sama dengan yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Aturan pemberlakukan surat negatif rapid test antigen ini berlaku pada 19 Desember, menurut Satgas Covid-19.
Akan tetapi, Kemenhub memastikan adanya perbedaan yakni kewajiban wajib tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Yang artinya, masyarakat Jakarta yang melancong ke luar kota untuk merayakan liburan akhir tahun tetap harus memiliki surat negatif rapid test antigen.
Meski demikian, surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub hanya fokus pada perjalanan ke Jakarta melalui udara alias pesawat, dan kereta api jarak jauh.
Melansir dari Kompas.com, inilah rangkuman syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta, baik via pesawat maupun kereta jarak jauh.
Baca Juga: Sempat Berada di Antara Hidup dan Mati, Seorang Dokter Bedah Berhasil Sembuh Lawan Covid-19
Baca Juga: Harus ke Dokter Gigi Tapi Khawatir karena Masih Masa Pandemi Covid-19? Ini Tips Aman
Pesawat
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko telah menerima dua surat edaran masing-masing dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Dalam edaran tersebut, tertulis bahwa seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa, via udara dan kereta wajib memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.
Hasil tes bisa digunakan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Meski demikian, apabila berada di Bandara Soetta hanya sebatas transit dan tujuan akhirnya di luar Jawa, maka hasil rapid test antibodi boleh digunakan, dengan catatan yakni penumpang tidak meninggalkan area bandara.
Dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.
Kereta Api Jarak Jauh
Sementara itu, karea Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mewajibkan semua penumpang pengguna jasa PT KAI jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Kebijakan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
PT KAI juga mengungkap pigaknya akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ingin Tetap Gunakan Hak Suara dan Datang ke TPS Saat Pandemi Covid-19 dengan Aman? Ini Caranya
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Sama halnya seperti pesawat, surat negatif rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan.
Anak berusia 12 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan menggunakan surat hasil rapid test antigen.
Meski sudah mematuhi syarat untuk perjalanan jauh, Moms tetap harus #IngatPesanIbu untuk selalu menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjauhi kerumunan, ya!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR